Pages

Jumat, 07 Desember 2012

Peraturan Lomba Merpati Balap Sprint 2013

Aktivitas yang dilakukan para penggemar burung merpati balap ternyata sama serunya dengan  kicaumania. Lomba digelar di mana-mana sepanjang tahun 2012 yang sebentar lagi berakhir. Untuk memantapkan pelaksanaan lomba tahun berikutnya, Pengurus Pusat PPBMSI (Persatuan Penggemar Merpati Balap Sprint Indonesia) sudah membuat peraturan baru, yang ditetapkan di Surabaya.

PERATURAN LOMBA MERPATI BALAP SPRINT TAHUN 2013
Pasal 1
Lomba merpati balap sprint diperuntukan hanya untuk anggota Persatuan Penggemar Merpati Balap Sprint lndonesia dan undangan.
Pasal 2
Pendaftaran merpati langsung kemeja panitia dengan mengisi formulir, isilah nama merpati, warna jantan dan betinanya, asal kota, sesuai dengan tempat dan kedudukan pemilik (ketentuan kepemilikan pada burung pada saat mengikuti lomba-lomba Nasional: setiap burung dapat berubah kepemilikannya selama musim berlomba tahun berjalan, bilamana ada perubahan maka POINT yang telah didapat TETAP dan tidak dibenarkan merpati mempunyai dua nama, apabila terjadi maka point yang telah didapat keduanya dihilangkan), nama joki, nama pemilik, Nomor Kartu Tanda Anggota dan nomor cincin.
Pendaftaran dibuka jam 09:00 dan ditutup jam 11:00 atau jam dapat dirubah dan panitia diharuskan memberitahukan sehari sebelumnya, tidak ada pendaftaran kembali kecuali daftar ulang bagi merpati yang kalah pada babak pertama dan pendaftaran ulang harus melampirkan bukti pendaftaran pertama. lnipun tergantung dari keadaan cuaca dan jumlah peserta, jika cuaca atau jumlah peserta menurut panitia tidak memungkinkan atau melampaui batas, maka daftar ulang ditiadakan atau dibatasi.
Pasal 3
Setiap lomba akan dimulai, lapangan harus dikosongkan dan joki dengan didampingi satu orang pendamping untuk segera masuk patik berdasarkan nomor urut pelepasan melalui pengocokan kartu dan kartu tersebut diserahkan kepada panilia sebelum joki memasuki patiknya.
Joki dilarang keluar patik sebelum wasit menentukan pemenangnya. Bilamana terjadi joki memasuki patik bukan pada nomor urutan yang benar, maka merpati milik joki yang salah tersebut dinyatakan kalah, sedangkan untuk kedua merpati yang ada urutan pelepasan tersebut dinyatakan draw, pelanggaran terhadap ketentuan ini dinyatakan kalah atau diskualilikasi.
Pasal 4
Bagi peserta yang telah menerima nomor pelepasan, segera memberangkatkan merpatinya dan apabila teriadi keterlambatan pengiriman merpati kepelepasan, dianggap mengundurkan diri atau diskualilikasi dan penerbangan dilakukan secara bertahap atau gelombang demi gelombang dan diberikan waktu untuk mengelop merpati sebelum pelepasan gelombang selanjutnya dilakukan.
Pasal 5
Merpati tertukar, terlepas baik sengaja atau tidak, maka merpati dinyatakan kalah. Panitia tidak memberikan toleransi atas kelalaian peserta lomba. Joki pelepas dan joki finish harus diberi rekaman nomor pelepasan oleh petugas atau panitia.
Pasal 6
Sebelum melepaskan merpatinya, pelepas diharuskan menyerahkan nomor urut pelepasannya ke petugas pelepasan dan kedua pelepas harus segera masuk ke dalam lingkaran patik pelepasan yang lelah tersedia dan diawasi oleh wasit pelepasan, bila merpati dilepas dengan pelepa berada di luar lingkaran patik, maka merpati tersebut dinyatakan kalah atau diskulifikasi.
Jika merpati yang dilepas tidak mau terbang, pelepas diperbolehkan melepas kembali paling banyak 3 (tiga) kali termasuk pelepasan pertama, lebih dari itu maka merpati tersebut dinyatakan kalah atau diskualifikasi, pada saat pelepasan kembali, pelepas harus berada didalam lingkaran palik semula.
Pasal 7
Merpati dinyatakan sah dilepas setelah mendapat aba-aba lengkap, siap dilanjutkan bunyi peluit (priit) atau tanda bunyi yang lain oleh wasit pelepas. Wasit pelepasan berhak mendiskualifikasi pelepas yang melepas merpatinya lebih dahulu (sebelum peluit berbunyi), dengan kata lain merpati yang bersangkutan dinyatakan kalah.
Bila terjadi kedua pelepas tidak luga melepaskan merpatinya sampai lima hitungan setelah aba-aba lengkap, maka wasit pelepas berhak mewakili kedua pelepas tersebut dan merpati dilepaskan bersama oleh wasit pelepasan.
Pasal 8
Setelah melepas merpatinya, pelepas tidak diperbolehkan melempar benda apapun, ke arah merpati yang dilepas dan sanksi lerhadap pelanggaran tersebut dinyatakan kalah atau didiskualifikasi.
Pasal 9
Merpati dinyatakan sah menang jika merpatinya lebih cepat / lebih dulu hinggap, pada siku ke bawah atau badan, kaki, ekor, sayapnya terpegang oleh joki dan joki harus berada di dalam patik, barulah wasit finish menunjuk pemenangnya (penunjukan yang terakhir). Setelah dinyatakan merpatinya menang, joki harus melaporkan atau menyebut nama merpati dan kotanya ke pengawas lomba di lapangan.
Pasal 10
Jika merpati jatuh di tanah atau hinggap ke penonton, maka merpati boleh diambil oleh joki dengan kedua kaki tetap berada di dalam patik. Jika kedua merpati hinggap di luar jangkauan tangan joki, tetapi masih di sekitar daerah finish, baik di penonton maupun di tenda, wasit yang memutuskan memberikan kemenangan bagi mepati yang hinggap pertama ke joki atau memberi putusan draw.
Pasal 11
  1. Patik harus diberikan dua warna yaltu merah dan putih
  2. Pemilihan patik dilakukan oleh joki yang mendapatkan nomor urut pertama pada setiap terbangannya dan joki selanjutnya mengikuti patik yang didapat joki pertama tersebut,dan apabila joki salah menempati patik dan joki satunya naik patik sebelahnya maka terbangan dinyatakan sah. Serta apabila joki salah menempati patik dan joki satunya tidak naik patik maka joki yang salah patik tersebut burungnya didiskualilikasi.
  3. Pendamping joki yang menempati patik sebelah kiri, harus berada disebelah kiri jokinya dan pendamping joki yang menempati patik sebelah kanan harus berada di sebelah kanan jokinya. Pendamping joki tidak boleh melambaikan topi atau benda lainnya yang dapat mengganggu joki lawan. Burung dinyatakan kalah alau diskualilikasi setelah ada teguran maksimal 3 (tiga) kali oleh panitia yang ditunjuk.
Pasa! 12
Joki dan pendamping dilarang menangkap dengan sengaja merpati lawan (apabila dengan warna yang tidak sama/mirip), bilamana merpati lawan datang atau tertangkap / hinggap tanpa disengaja, maka bilamana memungkinkan joki diharuskan melepaskan merpati tersebut ke tanah secara baik-baik, joki dilarang untuk memegang atau menghalangi merpati tersebut untuk kembali ke jokinya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dinyatakan kalah atau diskualifikasi.
Pasal 13
Protes harus segera diajukan selelah kejadian dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Untuk protes keputusan juri finish, yang berhak protes hanya JOKI dan ditujukan pada HAKIM JURl pada saat joki masih DI DALAM PATIK, hakim juri yang berhak menentukan protes tersebut layak diterima untuk diproses atau tidak, pada saat protes diajukan oleh joki. Pengajuan protes mengenai masalah yang lain dapat diajukan di luar patik.
  2. Lapor ke petugas panitia dengan menyebutkan nama merpati, nomor urut pelepasan.
  3. Membayar uang protes sebesar 2 (dua) kali uang pendaftaran pada babak penyisihan, dan 10 besar 5 kali uang pendaftaran, dan pada semifinal dst uang protes sebesar 10 kali, kecuali lomba Galalama 1 kali uang pendaftaran [ ditambah Rp 50.000  (lima puluh ribu rupiah) bilamana JOKI / PEMILIK dari merpati yang bersangkutan tidak dapat menunjukan KTA-PPMBSInya] dan bila keputusan dimenangkan oleh pemprotes, maka uang protes dikembalikan terkecuali uang TAMBAHAN Rp 50.000-nya tidak dapat dikembalikan.
  4. Yang berhak MEWAKILI protes didalam memberikan keterangan hanya JOKI dari merpati yang bersangkutan.
  5. Pemprotes dan lawannya harus taat pada ketentuan yang ditetapkan oieh Hakim Juri, Hakim Juri dapat membatalkan keputusan juri finish hanya setelah melihat melalui bukti rekaman video atau komputer yang ditayangkan minimal 3 (tiga) kali secara: perlahan-lahan, gambar per gambar, dan tidak dengan cara ditutup sehingga dapat dibuktikan secara jelas dan nyata pemenangnya dan hakim juri menyerahkan hasil penilaiannya secara tertulis kepada panitia. Keputusan Hakim Juri adalah MUTLAK.
  6. Jika karena sesuatu hal bukti video alau komputer tidak beriungsi, maka keputusan ditentukan oleh hasil musyawarah dari hakim juri dan wasit.
  7. Jika pemprotes tidak melanjutkan proses protesnya atau batal, maka untuk joki yang sama apabila melakukan protes pada babak selanjutnya di hari yang sama akan dikenakan biaya protes sebanyak 2 kali lipat biaya protes yang berlaku.
  8. Pemprotes sebelum melakukan protes terlebih dahulu harus membaca ketentuan yang ditetapkan, sebagai berikut :
  • Pemilik, joki, pendamping maupun pelepas dilarang keras melakukan / mengeluarkan kata-kata kotor terhadap juri, dewan juri, maupun juri  pelepas, maka apabila terjadi akan diberikan teguran sampai dengan tidak diperbolehkan melaniutkan lomba.
  • Pemilik, joki, pendamping maupun pelepas dilarang keras melakukan PEMUKULAN terhadap juri, dewan juri, dan juri pelepas, maka apabila terjadi akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan lomba dan sanksi berikutnya akan diproses oleh PPMBSI Pusat.
  • Keberatan tentang hasil protes bisa diajukan secara tertulis kepada Ketua Bidang Lomba PPMBSI Pusat.
Pasal 14
Jika terjadi kedua merpati berputar di tempat pelepasan, maka wasit pelepasan yang akan memutuskan untuk pelepasan merpati berikutnya, dengan ketentuan kedua merpati yang berputar tersebut tidak akan mengganggu merpati yang akan dilepaskan berikutnya tersebut, keputusan untuk kedua merpati yang berpular tersebut dinyatakan draw.
Pasal 15
Merpati yang dinyatakan draw berarti masuk ke babak berikutnya, kecuali pada lomba GALATAMA dan final pada lomba utama (sisa 8 merpati atau 4 nomor penerbangan) merpati harus terbang ulang sampai ada pemenangnya.
Pasal 16
Mulai babak perempat final, joki hanya dapat digantikan oleh joki lain yang merpatinya tidak ada di perempat final tersebut.
Pasal 17
Pada babak I tidak ada bye.
Pasal 18
Jika finalis ada 3 (tiga) merpali, maka undian menggunakan system bye dan yang mendapatkan bye langsung masuk babak berikutnya, apabila setelah pengundian terjadi hal-hal yang tidak memungkinkan untuk diterbangkan, maka hadiah dan point dibagi sebagai berikut :
  1. Yang mendapatkan bye urutan ke-1 dan ke-2 dijumlah dan hadiah dibagi 2 dan mendapatkan 1 bagian.
  2. Yang tidak mendapatkan bye jumlah 1 bagian, ditambah hadiah dan point ke-3 dibagi 2.
Pasal 19
Jika pada lomba sisa 5 (Jima) merpati, ternyata 3 (tiga) di antaranya dari awal satu joki, maka kelima merpati berhak mendapatkan bye dengan cara diundi di depan peserta. Demikian pula pada final sisa 3 (tiga) merpati, temyata 2 (dua) di antaranya dari awal satu joki, maka ketiga merpati berhak mendapatkan bye dengan cara diundi di depan peserta.
Pasal 20
Selama cuaca memungkinkan, kedua finalis wajib diterbangkan untuk menentukan juara kesatu dan kedua, kecuali ada kesepakatan kedua belah pihak mengenai point.
Pasal 21
Pada lomba Galatama hanya ada juara 1 (satu) dan 2 (dua) bila jumlah peserta 6 (enam) atau lebih. Bila peserta kurang cjari 6 (enam) maka juaranya hanya 1 (satu).
Pasal 22
Jika karena suatu hal lomba utama terpaksa dihentikan, maka keputusan panitia akan mengikuti keputusan sebagai berikut:
  1. Babak I belum selesai, maka perlombaan dianggap batal dan uang pendaftaran dari semua merpati akan dikembalikan setelah dipotong 10 (sepuluh) % untuk panitia, piagam / piala dan nilai / point tidak dibagikan.
  2. Mulai dari babak ke ll sudah berjalan sampai dengan babak lll tetapi belum selesai, lomba dihentikan, maka UANG PENDAFIARAN dibagikan kepada sisa burung yang masih ada berdasarkan nomor penerbangan setelah dipotong 10 (sepuluh) % oleh panitia (bagi merpati yang menang mendapat 1 bagian, sedangkan untuk merpati yang belum terbang akan mendapat  setengah bagian ).
  3. Mulai dari babak lV lomba dihentikan, maka jumlah UANG HADIAH dibagikan berdasarkan nomor penerbangan. Pemenang mendapat satu bagian dan yang belum terbang mendapat setengah bagian, setelah hadiah dipotong sepuluh persen (10 %) untuk panitia. Piagam tidak diberikan begitu pula pointnya, untuk piala juga hak panitia. Tapi jika sudak masuk 20 besar (merpati tinggal 20 pembalap) maka piagam, piala dapat diundi, untuk point dibagi rata.
Pasal 23
Panitia menentukan pasangan terbang agar berpedoman mutlak pada unsur undian terbuka, adil dan terkendali dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Kecepatan dan kelancaran lomba sebagai tujuan, sehingga pendaftaran harus ditutup pukul 1 1:00 waktu setempat atau atas ketentuan panitia.
  2. Prinsip merpati PENGDA penyelenggara berpasangan dengan merpati para undangan / tamu luar, jika merpati PENGDA panitia belum / tidak ada yang mendaftar maka sesama merpati tamu menjadi pasangannya dan oleh karena kelambatan/pebedaan waktu daftar sangat dimungkinkan pasangan dari satu PENGDA.
  3. Mulai babak perlama sampai selanjutnya (akhir), pengocokan kartu antarblok. Pertimbangan merpati yang tidak bertemu hanyalah bagi merpati yang sejak awal satu PEMILIK dan PEMILIK yang mempunyai dua joki, terkecuali jumlah LAWANNYA KURANG dari jumlah merpati satu PEMILIK tersebut dan apabila ada joki yang merpatinya dimiliki 2 atau lebih PEMILIK-nya maka sejak babak awal bisa bertemu sesuai hasil undian. (Jika terjadi dua ekor burung terakhir adalah SATU PEMILIK, maka lawan burung tersebut adalah nomor kocokan sebelumnya).
  4. Pengadukan / pengacakan kartu dilakukan oleh seorang yang dianggap jujur dan adil dan seorang dari panitia, pengambilan kartu undian selalu diambil dari kartu teratas. Setiap akan mengambil satu kartu harus dikocok lebih dahulu, kedua kartu diambil dan dipasangkan secara tertutup.
  5. Pemisahan/pemilihan kartu-kartu dengan motif memisahkan nama-nama merpati yang kuat atau yang diutamakan sangat tidak dibenarkan.
  6. Pengundian diawasi oleh seorang pengawas yang ditunjuk oleh PUSAT ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di samping meringankan tugas penyelenggara.
  7. Panitia harus menempelkan hasil babak penyisihan di papan pengumuman sehingga dapat dikontrol oleh para peserta lomba.
Pasal 24
Demi keberhasilan dan lancarnya lomba, bila hakim juri mendapat kesulitan di dalam membuat keputusan oleh karena ada kejadian yang tidak atau belum diatur di dalam peraturan lomba, maka panitia berhak melakukan musyawarah dengan PENGDA setempat dan Pengawas Lomba.
Pasal 25
Demi lancar dan tertibnya penyelenggaraan lomba maka diwajibkan setiap peserta memahami untuk kemudian mentaati peraturan dan ketentuan yang ada. Apabila terdapat butir-butir yang kurang jelas, sebelum mendaftarkan merpatinya untuk mengikuti lomba, panitia penyelenggara menganggap peserta tersebut telah memahami dan akan mentaati seluruh peratuian.
Pasal 26
Dilarang keras berjudi di arena lomba, pelaku bertanggung jawab atas resiko yang diakibatkan.
Pasal 27
Dengan ditetapkannya Peraturan Lomba Merpati Balap Sprint ini maka Keputusan Persatuan Penggemar Merpati Balap Sprint lndonesia Nomor KEP – 004/ PPMBSI / 2011 tentang Peraturan Lomba Merpati Balap Sprint dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 06 Oktober 2012
Ketua Umum PPMBSI
ACHE SUMANTRI
NKIA: 260820004

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 Merpati Indonesia. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes And TM Web Design.